Batasan Mengambil Keuntungan dalam Islam

Berdagang adalah salah satu kegiatan yang cukup sering dibahas di dalam Alquran. Allah SWT menghalalkan dagang dan mengharamkan riba. “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”(QS Al Baqarah:275).

opopjatim
Jumat, 20 Nov 2020
Batasan Mengambil Keuntungan dalam Islam
Batasan Mengambil Keuntungan dalam Islam

Berdagang adalah salah satu kegiatan yang cukup sering dibahas di dalam Alquran. Allah SWT menghalalkan dagang dan mengharamkan riba. “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”(QS Al Baqarah:275).

Kegiatan manusia untuk mencari karunia Allah SWT lewat berdagang dilakukan untuk mencari keuntungan. Dalam hukum Islam tidak ada batasan tertentu tentang seberapa besar seorang pebisnis boleh mengambil untung. Rasulullah Saw. pernah membeli seekor kambing dengan keuntungan 100%. Di lain kisah, sahabat Zubair ibn ‘Awwam membeli sebidang tanah dengan harga 170.000 kemudian anaknya, Abdullah ibn Zubair menjual kembali tanah tersebut dengan harga 1.600.000, artinya Abdullah bin Zubair menjual lebih dari 9 kali lipat.

Walau demikian Syaikh Wahbah al-Zuhaili mengatakan baiknya seorang pebisnis tidak mengambil untung lebih dari sepertiga modalnya. Pendapat lain seperti Ibnu ‘Arabi mengatakan bahwa pengambilan keuntungan harus melihat etika pasar. Tidak boleh mengambil untung terlalu besar. Karena jual beli adalah bagian dari akad mu’awadhah, yakni akad tukar menukar. Artinya ketika mengambil keuntungan yang terlalu besar maka hal tersebut sudah jatuh pada perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara batil, bukan kategori tukar menukar.

Allah berfirman dalam surah Annisa ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. 

Dalam bisnis, keridaan seseorang tidak boleh dicederai dengan praktik-praktik curang. Seperti adanya sandiwara seolah-olah ada orang yang menawar ketika pembeli akan menawar barang yang sama. Maka otomatis agar si pembeli untuk mendapatkan barang yang ia inginkan harus membeli dengan harga lebih dari yang ditawarkan oleh si penawar palsu tersebut. Praktik seperti ini disebut dengan bai’ al-najsy. Tentunya ini diharamkan.

Kasus lainnya dalam lelang. Peserta lelang adalah orang-orang yang sebelumnya telah sekongkol untuk harga pembelian sebuah barang. Praktik-praktik curang lainnya diantaranya monopoli, monopsoni, penguasaan pasar oleh kelompok tertentu saja, persekongkolan, oligopoli, penimbunan harta (ihtikar).

Memang dalam penetapan harga, semuanya dikembalikan kepada pasar. Sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Rasulullah, ketika itu terjadi kenaikan harga yang signifikan. Tingkat beli masyarakat menurun. Para sahabat meminta agar Rasulullah Saw meminta untuk mengintervensi harga pasar. Rasulullah saw menolak permintaan tersebut. Biarkan pasar yang menentukan harganya.

Walaupun demikian, ulama berpendapat bahwa negara dalam kasus tertentu dapat mengintervensi pasar. Tentunya dengan cara yang diperbolehkan, seperti pengawasan ketat terhadap pelaku-pelaku usaha.

Etika lainnya bagi konsumen adalah mengetahui harga pasar dan objek yang akan dia beli. Rasulullah melarang orang kampung membeli barang dari orang kota. Karena bisa jadi orang kampung tersebut tidak paham harga pasar. Sehingga sangat besar kemungkinan ia tertipu. Untuk itu penentuan harga juga tidak boleh menyalahi harga pasar yang berlaku.

Sebagai penutup, Islam tidak memberikan batasan tertentu dalam mengambil untung. Islam hanya memberikan etika bisnis bagi pelaku usaha dan konsumen. Bagi pelaku usaha tidak boleh melakukan kecurangan-kecurangan, sedangkan bagi konsumen harus memahami produk dan harga yang dibutuhkan. Jadilah pebisnis yang jujur dan konsumen yang cerdas.

PRODUK UNGGULAN

news
Rp 40.000,00
news
Rp 20.000,00
news
Rp 60.000,00
news
Rp 30.000,00
news
Rp 30.000,00