Pentingnya Legalitas Hukum Badan Usaha di Ponpes, OPOP Jatim Adakan Pelatihan
TIMESINDONESIA, JOMBANG – Hadirnya program One Pesantren One Produk (OPOP) yang digelorakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah memacu banyak pondok pesantren (ponpes) untuk memunculkan suatu produk. Namun dari banyaknya produk tersebut beberapa produk ternyata masih belum dikategorikan unggulan.
TIMESINDONESIA, JOMBANG – Hadirnya program One Pesantren One Produk (OPOP) yang digelorakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah memacu banyak pondok pesantren (ponpes) untuk memunculkan suatu produk. Namun dari banyaknya produk tersebut beberapa produk ternyata masih belum dikategorikan unggulan.
Untuk merespons hal ini OPOP Jawa Timur menyelenggarakan workshop dengan unsur Pondok Pesantren (Ponpes) yang tergabung dalam OPOP di Jombang mulai 10-11 Februari 2020.
Belum masuknya beberapa produk baru dari pesantren dalam kategori unggulan lebih disebabkan karena Legalitas Hukum, Kemasan dan Merk yang belum terdaftar. Akibatnya produk-produk ini sulit untuk bersaing dipasaran.
Dari sisi legalitas terdapat 3 permasalahan yang dihadapai OPOP Jawa Timur. Pertama, Pesantren dengan Badan Usaha namun belum Berbadan Hukum; Kedua, Pesantren dengan Usaha Perorangan atau Belum Mempunyai Badan Usaha dan Ketiga, Pesantren Dengan Badan Usaha dan Berbadan Hukum Namun Pasif.
Dalam workshop yang menjadi kegiatan awal di tahun 2020 ini, pesantren jaringan OPOP se-Jawa Timur terus didorong untuk mewujudkan badan uUsaha yang legal dan aktif, demi menciptakan produk unggul agar dapat diterima pasar.
Sekretaris umum OPOP Jawa Timur, Mohammad Ghofirin, M.Pd. mengungkapkan tak hanya melakukan dorongan semangat Ponpes untuk membuat sebuah produk, OPOP Jatim juga memfasilitasi terkait Legalitas Badan Usaha yang dimiliki Pondok Pesantren di Jawa Timur. Khususnya Badan Usaha berbentuk Koperasi Pondok Pesantren yang menawarkan banyak keuntungan dan kemudahan bagi pesantren.
“OPOP Jawa Timur beserta OPD Jawa Timur yang Leading sektornya dinas koperasi akan mendampingi pesantren di 5 bidang (lembaga, pemasarab, jika ada pesantren yang belum berbadan hukum maka ranahnya kelembagaan, jika badan hukumnya koperasi maka akan ada fasilitasi untuk legalitasnya” ungkap Ghofirin yang juga sebagai Direktur Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) OPOP Training Center, Rabu (12/2) di Ruang Galeri OPOP Training Center Unusa Kampus B Jemursari Surabaya.
Sejalan dengan tujuan OPOP Jatim salah satu peserta dari Pondok Pesantren Ihya’us Sunnah Jember merasakan kesulitan soal legalitas dan mengaku telah dibantu oleh OPOP Jawa Timur. “Produk pesantren memang lemahnya dilegalitas dan alhamdulillah kami bersama OPOP telah dibantu mendapatkan sertifikat halal dari MUI,” kata Imam Bukhori yang produknya baru saja mendapat sertifikasi halal.
Imam bukhori berharap dengan adanya OPOP Jawa Timur produk pondok pesantren (ponpes) tidak lagi di-anak tirikan dan bahkan mampu bersaing dengan produk pabrikan. (*)