Wapres: Pesantren Harus Terbuka Kolaborasi di Sektor Ekonomi

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pondok pesantren terbuka untuk bermitra dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan ekonomi, sebagai bagian dari fungsi pesantren sebagai pusat pemberdayaan umat.

opopjatim
Senin, 23 Nov 2020
Wapres: Pesantren Harus Terbuka Kolaborasi di Sektor Ekonomi
Wapres: Pesantren Harus Terbuka Kolaborasi di Sektor Ekonomi

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pondok pesantren terbuka untuk bermitra dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan ekonomi, sebagai bagian dari fungsi pesantren sebagai pusat pemberdayaan umat.

“Harus ada economic collaboration, kolaborasi ekonomi, dimana-mana, apalagi di pesantren. Pesantren itu harus berkolaborasi dengan banyak pihak,” kata Ma’ruf Amin.

Sebagai lembaga pendidikan, lanjut Ma’ruf, pesantren tidak dapat berdiri sendiri dalam memberdayakan masyarakat di sekitarnya, khususnya di sektor ekonomi. Pesantren harus dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak agar mampu berkontribusi bagi perbaikan ekonomi nasional.

“Tentu tidak mungkin pesantren itu berdiri sendiri, harus punya kolaborasi, kemitraan,” tukas dia.

Saat ini, peran pesantren terus mengalami perkembangan, tambah Wapres. Selain sebagai pusat pendidikan dan pusat dakwah, pesantren juga berperan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat yang tinggal di sekitarnya, terutama pemberdayaan ekonomi.

Wapres juga berharap jumlah pesantren, yang saat ini mencapai 28.194 unit di berbagai daerah, mampu mengoptimalkan peran-nya dengan mengembangkan potensi melalui pembinaan dan kolaborasi secara tepat.

“Menurut data yang kami terima, sebanyak 44,2 persen atau sekitar 12.469 pesantren itu berpotensi untuk pengembangan ekonomi. Itu karena belum dibina betul, tapi ini besar sekali jumlahnya itu. Sekarang bagaimana berbagai potensi ini dikolaborasikan,” tutur-nya.

Untuk mendukung peran tersebut, Pemerintah juga telah memberikan berbagai kebijakan dan fasilitas yang mendorong pengembangan ekonomi berbasis syariah di pesantren, antara lain melalui pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan layanan keuangan syariah.

“Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas dari mulai yang super atau ultra mikro, mikro, kecil sampai besar; yang super atau ultramikro itu Bank Wakaf Mikro. Di beberapa pesantren itu sudah ada, membiayai sampai Rp3 juta. Kemudian melalui instrumen Kementerian Koperasi dan UKM ada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) dengan skema syariah, termasuk BMT (Baitul Maal wa Tamwil),” ujarnya.

PRODUK UNGGULAN

news
Rp 40.000,00
news
Rp 20.000,00
news
Rp 60.000,00
news
Rp 30.000,00
news
Rp 30.000,00