NU Jatim: Vaksin Covid-19 Suci dan Wajib Ikuti, Pemerintah Tegaskan Aman

Meski sempat ramai menjadi pro kontra vaksin Covid-19 produksi Astrazeneca, namun PWNU Jatim menegaskan sikap jika hukum vaksinasi adalah wajib diikuti. Pihaknya juga meyakinkan jika vaksinasi ini suci tidak mengandung babi seperti yang diisukan.

DP
Senin, 15 Mar 2021
NU Jatim: Vaksin Covid-19 Suci dan Wajib Ikuti, Pemerintah Tegaskan Aman
PWNU Jatim hukum vaksinasi wajib

SURABAYA – Indonesia sempat diramaikan dengan polemik vaksin Covid-19 produksi Astrazeneca, yang konon dalam proses pembiakannya bersinggungan secara tidak langsung menggunakan tripsin yang berasal dari babi.

Namun Pimpinan sidang Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Ahmad Asyhar Shofwan, beberapa waktu lalu menegaskan jika vaksin tidak mengandung najis. Ia pun menjelaskan vaksin Sinovac maupun Astrazeneca hukumnya wajib dikuti atau ditaati oleh seluruh masyarakat.

Pihaknya mengatakan jika ikhtiar dengan vaksin menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia

"Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyelesihi syara’ adalah dilarang atau haram," ujarnya.

Ia meyakinkan vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

"Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci sebab pada prodak akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana astrazeneca, sinovac dan lain-lain," ucapnya.

Dirinya juga meminta dalam program vaksinasi ini, agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur, dan bertanggung jawab.

Sementara itu meski isu vaksin Covid-19 AstraZeneca dihentikan penggunaannya di beberapa negara Uni Eropa, namun Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, jika pemerintah terus mengikuti perkembangan isu yang dihentikan penggunaannya di beberapa negara Uni Eropa. Penghentian ini terkait dengan vaksin AstraZeneca yang disebut-sebut menyebabkan pembekuan darah.

Prof. Wiku bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), vaksin AstraZeneca, menyatakan aman digunakan.

"Pada prinsipnya vaksin AstraZeneca yang sudah ada di Indonesia sudah aman untuk digunakan," ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers, Jumat (12/3/2021).(ebo)

PRODUK UNGGULAN

news
Rp 40.000,00
news
Rp 20.000,00
news
Rp 60.000,00
news
Rp 30.000,00
news
Rp 30.000,00