Proses Sertifikasi Halal Makin Mudah dan Transparan

BPJPH Kemenag RI menggelar FGD bersama MUI dan DPP Hebitren di Surabaya. Kini mengurus sertfikasi halal lebih mudah dan transparan.

DP
Selasa, 15 Jun 2021
Proses Sertifikasi Halal Makin Mudah dan Transparan
Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, dalam kegiatan FGD Sertifikasi Halal di Indonesia, Ahad (13/6/2021).

SURABAYA – Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sudah tentu ingin menjadi pemain dalam industri halal dunia. Bukan lagi hanya sebagai penonton, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tentu ingin membalikkan mulanya importir menjadi eksportir halal.

BPJPH Kemenag RI selaku lembaga penyelenggara sertifikasi produk halal, menggelar FGD (Fokus Group Discussion) bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan DPP Hebitren (Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren). Kegiatan dilaksanakan di Hotel Ibis Style Jemursari Surabaya, Ahad (13/6/21).

Sekaligus turut hadir dalam acara tersebut para pimpinan perguruan tinggi ternama di Jawa Timur, pondok pesantren, dan pelaku usaha kecil menengah di Jawa Timur.

Bendahara Umum DPP Hebitren KH A Hamid Wahid menuturkan, proses perjalanan pembentukan masyarakat halal sudah dirintis oleh Jawa Timur sejak lama. Tahun 2014 misalnya, sudah dilakukan Deklarasi Surabaya, yang ditandatangani oleh Gubernur BI, Kepala OJK, dan Gubernur Jawa Timur.

Lalu, dilanjut dengan Deklarasi Situbondo yang dilaksanakan pada akhir bulan lalu. Dan kini, dilanjut dengan FGD bersama antara Kemenag, MUI, dan Hebitren. Didukung oleh kalangan perguruan tinggi, pondok pesantren, dan para pelaku usaha.

“Semua itu intinya adalah sinergitas, berbagi peran. Makin banyak yang berperan akan semakin baik,” kata pria yang akrab disapa Gus Hamid.

Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, meski saat ini lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal adalah pemerintah, dalam hal ini BPJPH Kemenag, fatwa halal tetap menjadi domain MUI, karena halal adalah term keagamaan.

“Tugas negara adalah mengadministrasi urusan agama, bukan merebut kewenangan MUI,” kata Kiai Ni’am.

Dalam proses fatwa itu sendiri, menurut Kiai Ni’am, MUI sudah memiliki standar baku. Diantaranya yang pertama fatwa standar halal dengan meneliti bahan baku dan proses pengolahannya. Kedua, fatwa produk halal dan ketiga, baru dikeluarkan rekomendasi. Di sinilah akan dilibatkan lembaga lain bernama LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sebagai peneliti.

Sementara itu Ketua BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), Mastuki menuturkan, lembaga yang dipimpinnya membutuhkan sinergi dengan lembaga-lembaga lain, baik akademisi, ulama, maupun birokrasi. Paling nyata adalah dengan LPH dan MUI. Kini sudah 18 kementerian dan lembaga yang mendukung.

“Ini adalah sinergi yang luar biasa besar,” kata Mastuki.

Oleh karena proses sertifikasi halal yang menjadi wewenang lembaganya melibatkan banyak lembaga lain yang berkompeten dan tersertifikasi, menjadikan prosesnya harus semakin transparan. Bahkan dalam soal biaya pun, semua harus transparan.

PRODUK UNGGULAN

news
Rp 40.000,00
news
Rp 20.000,00
news
Rp 60.000,00
news
Rp 30.000,00
news
Rp 30.000,00