Gubernur Khofifah Upayakan Syaichona Cholil Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Ulama kharismatik asal Bangkalan, Syaichona Cholil belakangan ramai diperbincangkan untuk mendapat anugerah gelar pahlawan nasional. Gubernur Khofifah mengupayakan agar maha guru dari tokoh bangsa ini mendapat gelar tersebut di tahun ini.

DP
Rabu, 10 Mar 2021
Gubernur Khofifah Upayakan Syaichona Cholil Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Gubernur Khofifah dalam acara seminar di Gedung DPD Golkar Prov.Jatim, Jl.Ayani 311, Surabaya

SURABAYA – Belakangan ini ramai nama Syaichona Cholil diusung mendapat gelar pahlawan Nasional. Berbagai dukungan datang, mulai dari tokoh masyarakat madura, organisasi Islam, akademisi, hingga politisi.

Menghadiri gelaran seminar dan webinar nasional pengusulan gelar pahlawan nasional Syaichona Cholil di Gedung DPD Golkar Prov.Jatim, Jl.Ayani 311, Surabaya, Gubernur Khofifah mengapresiasi adanya inisiasi parpol tersebut.

Dalam sambutan acara, Khofifah mengatakan agar Pemerintah Kabupaten Bangkalan segera melengkapi kelengkapan data agar segera cepat terproses. Menurutnya proses biasa dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Kepahlawanan (TP2GK) di bulan Agustus, sehingga diharapkan usulan ini akan diterima di bulan November, bersamaan dengan bulan Hari Pahlawan.

“Kalau gelar pahlawan nasional didapat untuk orang yang tanpa cacat, makanya pahlawan diberikan gelar itu setelah wafat. Syaichona Cholil diupayakan mendapat gelar pahlawan karena muridnya beliau sendiri mulai dari KH.Hasyim Asyari, KH.Wahab Hasbullah, KH.As’ad, sudah mendapat gelar pahlawan nasional,” ucap mantan Menteri Sosial tersebut.

Gubernur pun berharap agar dokumen Syaichona Cholil agar segera tercukupi, mengingat sang ulama kharismatik dari Bangkalan tersebut telah melahirkan banyak tokoh-tokoh bangsa.

“Untuk mendapatkan itu maka harus ada diskusi di tingkat lokal, kedua di tingkat provinsi, kemudian di tingkat pusat. Jadi prosesnya memang berlapis. Semoga kelengkapan dokumennya segera tercukupi,” harap Gubernur.

Untuk menentukan gelar Kepahlawanan Nasional harus melalui roadmap, diantaranya dilakukan secara berjenjang melalui usulan masyarakat, bupati/walikota, dan gubernur kepada menteri, dan kemudian dikaji oleh Tim Peneliti, pengkaji gelar daerah TP2GD. (UU Nomor 20 Tahun 2009, PP Nomor 35 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012). (ebo)

PRODUK UNGGULAN

news
Rp 40.000,00
news
Rp 20.000,00
news
Rp 60.000,00
news
Rp 30.000,00
news
Rp 30.000,00