Menkes Minta Pesantren Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Menkes Budi Gunadi Sadikin melakukan kunjungan di pesantren Sidoarjo, minta agar ponpes tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

DP
Sabtu, 27 Feb 2021
Menkes Minta Pesantren Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Menkes Budi Gunadi kunjungi pesantren di Sidoarjo

SIDOARJO - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta pondok pesantren tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

“Kedatangan saya ke pondok ini ingin memastikan dan melihat pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan,” kata Menkes di sela kunjungan ke salah satu Pondok Pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (27/2/2021).

Ia mengatakan kedatangannya ke pondok pesantren yang diasuh oleh KH Agoes Ali Mashyuri tersebut dilakukan karena pondok pesantren tersebut sudah melakukan kegiatan belajar mengajar.

“Protokol kesehatan yang diterapkan sudah bagus, termasuk memakai masker, kepada seluruh santri yang ada di dalam pondok pesantren tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan protokol kesehatan harus terus dilakukan meskipun vaksinasi sudah dilakukan kepada tenaga kesehatan dan petugas pelayanan masyarakat.

“Proses belajar mengajar harus diimbangi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang baik juga,” katanya.

Dalam kunjungan itu, Menkes dampingi Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, M Nuh Mantan Rektor ITS, dan sejumlah pejabat dari lingkungan Kementerian Kesehatan.

Menkes juga sempat berkeliling ke kelas-kelas tempat belajar di pesantren dan meninjau kamar santri di pondok pesantren tersebut.

“Baik-baik ya, tetap laksanakan protokol kesehatan, jangan kendor pakai masker,” sapa Menkes kepada santri.

Sementara itu, KH Agoes Ali Masyhuri pengasuh Ponpes Bumi Sholawat mengatakan selama pelaksanaan belajar mengajar santri tidak diperkenankan menggunakan pendingin ruangan.

“Alat pendingin ruangan (AC) untuk sementara ditiadakan dulu. Santri juga mengenakan masker setiap harinya,” katanya.(ebo)

PRODUK UNGGULAN

news
Rp 40.000,00
news
Rp 20.000,00
news
Rp 60.000,00
news
Rp 30.000,00
news
Rp 30.000,00