Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Tidak Takbiran Keliling

Gubernur mengimbau agar warga Jatim tidak melakukan takbir keliling yang sudah menjadi budaya jelang Idul Fitri. Hal ini guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

DP
Rabu, 12 Mei 2021
Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Tidak Takbiran Keliling
Gubernur Khofifah bersama jajaran Forkopimda saat memantau jelang pelaksanaan sholat id di Masjid Al Akbar Surabaya

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh masyarakat Jatim, tidak melakukan kegiatan takbiran keliling pada malam Idulfitri 1442 Hijriah, Rabu (12/5/2021).

Sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idulfitri.

Sejalan dengan itu Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

“Kepada seluruh masyarakat Jatim, tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi.

Khofifah menyebut, meskipun dilarang takbiran keliling, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau musala. Namun dengan ketentuan peserta hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” tuturnya.

Terkait pelaksanaan salat Idulfitri, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE Gubernur Jawa Timur tersebut mengatur agar penyelenggaraan ibadah salat Idulfitri dilakukan berbasis zonasi PPKM Mikro.

Di Jawa Timur terdapat 8.501 desa dan kelurahan. Saat ini ada satu desa zona merah. Sehingga di desa yang masih zona merah masyarakat melaksanakan salat Idulfitri di rumah. Selebihnya di masjid atau lapangan terdekat dari rumah dengan protokol kesehatan yang ketat, khotbah antara 7 sampai 10 menit. Sedangkan kapasitas bagi zona oranye maksimal 15 persen.

PRODUK UNGGULAN

news
Rp 40.000,00
news
Rp 20.000,00
news
Rp 60.000,00
news
Rp 30.000,00
news
Rp 30.000,00